Ekonomi kreatif yang terus mengalami perkembangan di Indonesia, maka pemerintahan Indonesia membuat Undang-Undang ekonomi kreatif agar para pelaku ekonomi kreatif mudah menjalankan ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif. Di dalam UU tersebut, ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Berdasarkan pengertian ekonomi kreatif yang berasal dari UU No. 24 Tahun 2019, maka bisa dikatakan bahwa ekonomi kreatif tidak bisa dilepaskan dari warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Oleh sebab itu, kekayaan warisan budaya Indonesia bisa dijadikan sebagai ekonomi kreatif yang bisa membuat kebudayaan Indonesia dikenal oleh luar negeri sekaligus memajukan perekonomian. Hal ini bisa dilakukan jika sumber daya manusianya mempunyai ide-ide kreatif.
Sementara itu, ekonomi kreatif yang berasal dari ilmu pengetahuan dan teknologi biasanya berbentuk digital, seperti iklan, animasi, dan lain-lain. Terlebih lagi, saat ini sudah ada banyak sekali berbagai macam media sosial yang bisa membuat ekonomi kreatif menjadi berkembang juga. Namun, produksi dari ekonomi kreatif bisa berjalan tidak mulus, jika ide dan pengetahuan yang dimiliki oleh sumber daya manusianya tidak bisa dikeluarkan dengan maksimal.
Maka dari itu, sudah banyak orang yang menjadi pelaku ekonomi kreatif karena konsep ekonomi ini sudah terbukti bisa mengembankan sektor perekonomian. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa ekonomi kreatif dapat berkembang dengan maksimal apabila sumber daya manusianya berkeinginan untuk memajukan kreativitas di dalam dirinya.
Ciri-Ciri Ekonomi Kreatif antara lain :
1. Bersumber dari Kreativitas Individu
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya jika ekonomi kreatif berasal dari ide-ide kreatif yang dimiliki oleh setiap individu. Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa perkembangan ekonomi kreatif sangat bergantung kepada ide-ide kreatif dan inovasi dari sumber daya manusia.
2. Bisa Didistribusikan Secara Langsung dan Tidak Langsung
Perusahaan yang bergerak dalam ekonomi kreatif bisa mendistribusikan suatu produk secara langsung atau tidak langsung, sehingga produk yang didistribusikan dapat sampai kepada konsumen dengan baik. Selain itu, proses distribusi ini juga disesuaikan dengan jenis usaha yang sedang dijalankan.
3. Bisa Diganti atau Diubah dengan Mudah
Suatu produk yang dihasilkan dari usaha ekonomi kreatif akan mudah diganti dan diubah menuruti keinginan konsumen. Fleksibilitas dalam pembuatan produk ini bisa meningkatkan kenyamanan pada konsumen karena merasa kebutuhan atau keinginannya dapat dipenuhi oleh sebuah perusahaan.
4. Tidak Ada Batasan
Ide-ide kreatif dan inovatif akan selalu ada dan tidak ada matinya, hanya saja tergantung dari kita ingin mengasah ide-ide kreatif atau tidak. Oleh karena itu, dalam mengembangkan ekonomi kreatif tidak ada batasannya, sehingga bisa menciptakan suatu produk yang istimewa.
5. Bisa Mengikuti Tren dengan Mudah
Salah satu kelebihan dari ekonomi kreatif adalah bisa mengikuti tren dengan mudah. Dengan kata lain, suatu produk yang ingin diciptakan sangat fleksibel karena bisa berubah-ubah, sehingga akan ada banyak konsumen yang ingin membeli produk yang sedang tren.
6. Memerlukan Kerja Sama
Dalam memajukan atau mengembangkan ekonomi kreatif sangat dibutuhkan kerja sama agar usaha yang dibangun menjadi maksimal. Hal ini dikarenakan dengan bekerja sama akan ada banyak ide-ide kreatif yang muncul, sehingga produk yang dihasilkan akan selalu menarik perhatian konsumen.
7. Memiliki Nilai Budaya
Ekonomi kreatif mempunyai nilai-nilai budaya, beberapa usaha kreatif yang mengandung nilai-nilai budaya, seperti usaha batik, usaha kerajinan tangan, usaha film, dan lain-lain. Oleh karena itu, produk-produk ekonomi kreatif yang memiliki nilai-nilai budaya bisa di ekspor.